13
Aug
Sesuai dengan Surat dari Kecamatan Kerambitan Nomor 474/287/Pelum
Tanggal 12 Agustus 2020 Prihal Perekaman E-KTP, maka dengan ini
disampaikan kepada Masyarakat Desa Kukuh yang akan melakukan Perekaman
KTP Elektronik/E-KTP di Kantor Camat Kerambitan agar :
Membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Membawa Photo Copy Kartu Keluarga
Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
Pelayanan Perekaman KTP Elektronik hanya dilayani 10 Orang Saja
Setiap Hari Selasa & Kamis dimulai Pukul 09.00 – 12.00 WITA.


Leave a Reply