Pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Untuk mengetahui dari mana saja sumber anggaran dan untuk apa saja anggaran tersebut, silahkan dapat dilihat informasi APBDes 2021 tersebut melalui Menu Data Desa > APBDES > 2021, atau silahkan KLIK DISINI.
Waspada Demam Berdarah! Ayo kita Lakukan langkah-langkah pencegahan.
Dalam penanganan DBD, peran serta masyarakat untuk menekan kasus ini sangat menentukan. Oleh karenanya program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus perlu terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun khususnya pada musim penghujan. Program PSN , yaitu: 1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain 2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya; dan 3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.
Adapun yang dimaksud dengan 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti 1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan; 2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; 3) Menggunakan kelambu saat tidur; 4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; 5) Menanam tanaman pengusir nyamuk, 6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; 7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.
KEPADA SELURUH MASYARAKAT DESA KUKUH – KERAMBITAN SILAHKAN IKUT BERPARTISIPASI MENJADI ANGGOTA KKPS UNTUK TPS YANG ADA DI DESA KUKUH – KERAMBITAN UNTUK INFORMASI DAN PERSYARATAN LEBIH DETAILNYA BISA UNDUH DISINI.
KEPADA SELURUH MASYARAKAT DESA KUKUH – KERAMBITAN SILAHKAN IKUT BERPARTISIPASI MENJADI PENGAWAS TPS YANG ADA DI DESA KUKUH.UNTUK INFORMASI DAN PERSYARATAN LEBIH DETAILNYA BISA UNDUH DISINI
Sesuai dengan Surat dari Kecamatan Kerambitan Nomor 474/287/Pelum Tanggal 12 Agustus 2020 Prihal Perekaman E-KTP, maka dengan ini disampaikan kepada Masyarakat Desa Kukuh yang akan melakukan Perekaman KTP Elektronik/E-KTP di Kantor Camat Kerambitan agar :
Membawa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Membawa Photo Copy Kartu Keluarga Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
Pelayanan Perekaman KTP Elektronik hanya dilayani 10 Orang Saja Setiap Hari Selasa & Kamis dimulai Pukul 09.00 – 12.00 WITA.
Sesuai dengan Surat dari Kecamatan Kerambitan Nomor 591/98/Sekre Tanggal 3 Juli 2020 Prihal Permohonan Data Tanah, maka dengan ini disampaikan kepada Masyarakat Desa Kukuh yang Memiliki Tanah yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan produktif atau terbengkalai agar mengisi Form di bawah ini dengan benar.
Batas Waktu Input data sampai dengan tanggal 8 Juli 2020 Jam 12.00 WITA
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan No. 518/423/Diskop tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberian Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) sesuai dengan Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan COVID-19 di Provinsi Bali, maka Bersama surat ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Kukuh yang memiliki usaha (Warung Tradisional, Pedagang Kaki Lima, Perajin, Pedagang Asongan/Pedagang Keliling, Bengkel Kecil, Peternak, Nelayan, Ojek Konvensional/Online, Industri Rumah Tangga, Pekerja Harian, serta UMKM/IKM) yang ingin mengusulkan Bantuan PBSU agar membaca surat ini dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.