Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan
Untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Tabanan, maka masyarakat diwajibkan untuk memenuhi standar pelayanan Administrasi Kependudukan, seperti persyaratan dokumen, prosedur, waktu pelayanan, dan lainnya. Berikut ini adalah Standar pelayanan Administrasi Kependudukan Sesuai dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan No. 08/2019/Dukcapil yang dapat diunduh melalui Link berikut ini:
Unduh Blanko/Form Administrasi Kependudukan yang anda perlukan:
- Blanko Akta Kelahiran
- Blanko Akta Perkawinan
- Blanko Akta Perceraian
- Blanko Akta Kematian
- Blanko Santunan Kematian (SANTIMAS)
- Blanko Kartu Identitas Anak (KIA)
Silahkan Unduh serta Cetak/Print dan Isi dengan lengkap Blanko/Form Tersebut. Setelah Blanko tersebut diisi lengkap, silahkan bawa ke Kantor Desa untuk selanjutnya dapat diproses lebih lanjut oleh Petugas/Perangkat Desa yang membidangi Administrasi Kependudukan.