Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

KPAD

Desa Kukuh

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Administrator 30 April 2014 Dibaca 168 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

74.8% Realisasi

APBDes 2026 Pelaksanaan

Rp 2.997.397.200,00 Rp 2.243.537.271,02
Pendapatan 77.99%
Realisasi: Rp 1.063.354.705,09 Anggaran: Rp 1.363.519.000,00
Belanja 69.73%
Realisasi: Rp 1.045.001.169,00 Anggaran: Rp 1.498.698.600,00
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 135.181.396,93 Anggaran: Rp 135.179.600,00
78% Realisasi

APBDes 2026 Pendapatan

Rp 1.363.519.000,00 Rp 1.063.354.705,09
Hasil Usaha Desa 133%
Realisasi: Rp 7.315.150,00 Anggaran: Rp 5.500.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 275.418.000,00 Anggaran: Rp 275.418.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 42.56%
Realisasi: Rp 117.504.000,00 Anggaran: Rp 276.117.000,00
Alokasi Dana Desa 83.18%
Realisasi: Rp 483.000.000,00 Anggaran: Rp 580.684.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 83.01%
Realisasi: Rp 77.700.000,00 Anggaran: Rp 93.600.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 77.53%
Realisasi: Rp 100.950.000,00 Anggaran: Rp 130.200.000,00
Bunga Bank 73.38%
Realisasi: Rp 1.467.555,09 Anggaran: Rp 2.000.000,00
69.7% Realisasi

APBDes 2026 Pembelanjaan

Rp 1.498.698.600,00 Rp 1.045.001.169,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 69.72%
Realisasi: Rp 769.012.169,00 Anggaran: Rp 1.103.066.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 69.57%
Realisasi: Rp 205.789.000,00 Anggaran: Rp 295.802.600,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 70.02%
Realisasi: Rp 55.200.000,00 Anggaran: Rp 78.830.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 3.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 83.33%
Realisasi: Rp 15.000.000,00 Anggaran: Rp 18.000.000,00