You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

~ SELAMAT DATANG PADA PORTAL SISTEM INFORMASI DESA KUKUH KEC. KERAMBITAN KAB. TABANAN PROVINSI BALI ~

DESA KUKUH KERAMBITAN KEMBALI RAIH PREDIKAT DESA MANDIRI, MENTERI DESA PDTT BERI PENGHARGAAN

Admin SID 23 Juli 2022 Dibaca 413 Kali
DESA KUKUH KERAMBITAN KEMBALI RAIH PREDIKAT DESA MANDIRI, MENTERI DESA PDTT BERI PENGHARGAAN

KUKUH, KERAMBITAN – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2022 ini melakukan pengukuran dan penilaian terhadap perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, serta Indeks Ketahanan Ekologi atau Lingkungan.

Dari 73.858 Desa di Indonesia ditahun 2022 ini terdapat 6.238 Desa dengan Status IDM Mandiri, 20.248 Desa Maju, 33.873 Desa Berkembang, serta selebihnya adalah desa dengan status tertinggal dan sangat tertingga. Dari 6.238 Desa Mandiri tersebut, satu diantaranya adalah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Capaian nilai IDM Desa Kukuh Kerambitan pada tahun 2022 ini adalah 0.8551, sementara pada Tahun 2021 capaian nilai IDM Desa Kukuh Kerambitan adalah 0.8289, dibandingkan dengan tahun 2022 maka IDM Desa Kukuh Kerambitan mengalami peningkatan sebesar 0,0262. Berdasarkan nilai tersebut maka Desa Kukuh Kerambitan di bawah Kepemimpinan Perbekel I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd menyandang predikat sebagai Desa Mandiri. Status Kemajuan dan Kemandirian Desa adalah ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa.

Pengumuman atas capaian IDM tersebut dilaksankan pada Kamis (21/7) yang lalu secara Virtual Meeting oleh Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dalam penyampaiannya secara virtual tersebut, Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa penetapan IDM Tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 Tahun 2022. Gus Halim sapaan akrab Mendes PDTT ini lanjut menyampaikan bahwa Desa Mandiri memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen serta pihaknya akan berupaya untuk mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa. Namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. "Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa, Semakin baik status desa, maka semakin banyak pula apresiasi yang di dapat," Ucap Gus Halim.

Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar Para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs Desa karena bakal dilakukan ujicoba. "Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa,"

Atas capaian status Desa Mandiri tersebut, maka Menteri Desa PDTT mengadugerahkan lencana tanda penghargaan kepada Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd serta kepada Perbekel atau Kepala Desa lainnya yang termasuk dalam Desa Mandiri. Penghargaan ini diberikan mengingat peran kepala desa dalam memimpin Desa sangat menentukan capaian IDM dimasing-masing desa. (*)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 938.244.216,15 Rp 2.153.669.000,00
43.56%
Belanja
Rp 556.046.000,00 Rp 2.322.713.921,15
23.94%
Pembiayaan
Rp 169.044.921,15 Rp 169.044.921,15
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.401.687,00 Rp 7.000.000,00
91.45%
Dana Desa
Rp 614.755.800,00 Rp 1.024.593.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 269.665.000,00 Rp 647.200.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Bunga Bank
Rp 2.271.729,15 Rp 4.000.000,00
56.79%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 365.615.000,00 Rp 1.160.301.321,15
31.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 152.884.000,00 Rp 920.593.600,00
16.61%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.547.000,00 Rp 108.229.000,00
6.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 72.000.000,00
41.67%