
KUKUH, KERAMBITAN – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2022 ini melakukan pengukuran dan penilaian terhadap perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM). IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, serta Indeks Ketahanan Ekologi atau Lingkungan.
Dari 73.858 Desa di Indonesia ditahun 2022 ini terdapat 6.238 Desa dengan Status IDM Mandiri, 20.248 Desa Maju, 33.873 Desa Berkembang, serta selebihnya adalah desa dengan status tertinggal dan sangat tertingga. Dari 6.238 Desa Mandiri tersebut, satu diantaranya adalah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Capaian nilai IDM Desa Kukuh Kerambitan pada tahun 2022 ini adalah 0.8551, sementara pada Tahun 2021 capaian nilai IDM Desa Kukuh Kerambitan adalah 0.8289, dibandingkan dengan tahun 2022 maka IDM Desa Kukuh Kerambitan mengalami peningkatan sebesar 0,0262. Berdasarkan nilai tersebut maka Desa Kukuh Kerambitan di bawah Kepemimpinan Perbekel I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd menyandang predikat sebagai Desa Mandiri. Status Kemajuan dan Kemandirian Desa adalah ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa.
Pengumuman atas capaian IDM tersebut dilaksankan pada Kamis (21/7) yang lalu secara Virtual Meeting oleh Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dalam penyampaiannya secara virtual tersebut, Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa penetapan IDM Tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 Tahun 2022. Gus Halim sapaan akrab Mendes PDTT ini lanjut menyampaikan bahwa Desa Mandiri memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen serta pihaknya akan berupaya untuk mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa. Namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. "Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa, Semakin baik status desa, maka semakin banyak pula apresiasi yang di dapat," Ucap Gus Halim.
Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar Para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs Desa karena bakal dilakukan ujicoba. "Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa,"
Atas capaian status Desa Mandiri tersebut, maka Menteri Desa PDTT mengadugerahkan lencana tanda penghargaan kepada Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd serta kepada Perbekel atau Kepala Desa lainnya yang termasuk dalam Desa Mandiri. Penghargaan ini diberikan mengingat peran kepala desa dalam memimpin Desa sangat menentukan capaian IDM dimasing-masing desa. (*)