
KUKUH, KERAMBITAN - Pemerintah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Desember 2022 yang lalu melalui Musyawarah Desa Penetapan APBDES 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukuh Kerambitan.
Postur APBDES Desa Kukuh Kerambitan Tahun 2023 diproyeksikan dengan jumlah pendapatan Rp. 1.684.085.000, Pembiyaan dalam bentuk Silpa Tahun 2022 sebesar Rp. 91.100.987,26 dan Total Belanja sebesar Rp. 1.775.185.987,26.
Dari unsur Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) pada tahun 2023 ini terlihat meningkat dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 20.000.000,00. Sementara dari komponen Dana Desa (DD) yang merupakan Dana Transfer dari APBN sebesar Rp. 717.828.000,00, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 605.933.000,00. Sementara itu total Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali dan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan pada tahun 2023 ini berjumlah RP. 213.800.000,00 dan dari sumber Bagi Hasil Pajak dan Retrebusi berjumlah Rp. 123.524.000,00 serta dari pendapatan lain-lain sebesar Rp. 3.000.000,00.
Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd menyatakan bahwa Postur APBDES Tahun 2023 tersebut dari sisi jumlah pendapatan hampir sama seperti APBDES Tahun 2022 yang lalu. "APBDES 2023 ini secara besaran dana yang akan kita terima untuk belanja Desa nilainya hampir sama dengan tahun lalu. Ada peningkatan dari Pendapatan Asli Desa yang merupakan hasil usaha desa dari Badan Usaha Milik Desa. Anggaran yang sudah ditetapkan ini khusus untuk Dana yang bersumber dari Dana Desa itu nanti dipergunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yaitu tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Jadi Pemerintah Desa itu tidak dapat semaunya menggunakan dana desa,namun harus disesuaikan dengan peraturan yang mengatur. Kendati APBDES kita hanya 1,6 Miliar pada tahun 2023 ini, kita akan tetap optimis dapat melaksanakan pembangunan di Desa disegala aspek karena ke depan kita akan kembali berkolaborasi dengan stakeholder seperti perguruan tinggi dan pihak lainnya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan di Desa Kukuh Kerambitan ini". Jelas Perbekel Widhi Adnyana.
Penjabaran APBDES 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2022 tersebut kini telah diposting ke dalam Sistem Keuangan Desa dan masyarakat dapat mengetahui proyeksi APBDES 2023 tersebut secara online melalui Web Sistem Informasi Desa pada menu APBDES.