
Memperingati 9 Tahun Undang - Undang Desa. "Membangun Desa dari Perbatasan"
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tersebut mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 15 Januari 2014.