You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

~ SELAMAT DATANG PADA PORTAL SISTEM INFORMASI DESA KUKUH KEC. KERAMBITAN KAB. TABANAN PROVINSI BALI ~

Perbekel Kukuh Kerambitan Ajak Warga Manfaatkan Layanan HaloJPN untuk Konsultasi Hukum

Admin SID 12 April 2023 Dibaca 131 Kali
Perbekel Kukuh Kerambitan Ajak Warga Manfaatkan Layanan HaloJPN untuk Konsultasi Hukum

HALO JPN merupakan sebuah layanan konsultasi hukum yang tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Produk yang dapat diberikan JPN dalam hal ini antara lain Bantuan Hukum secara Litigasi (didalam pengadilan), Bantuan Hukum non Litigasi (diluar pengadilan), Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan secara tertulis maupun lisan terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam suatu kegiatan atau kebijakan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap kegiatan ataupun proyek strategis pemerintah yang dilakukan secara bertahap dari tahap awal sampai dengan tahap akhir kegiatan maupun Pendampingan Hukum yang dilakukan secara partial terhadap tahapan suatu kegiatan. Audit Hukum (Legal Audit) dilakukan terhadap suatu badan hukum secara keseluruhan atau terhadap suatu kegiatan tertentu.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan surat perintah tugas untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan atau berdasarkan surat kuasa khusus untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini negara atau pemerintah.

Sebagaimana definisi Jaksa Pengacara Negara diatas, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah Negara atau instansi Pemerintah dan Lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah didalamnya. Kecuali dalam hal Pelayanan Hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapainya.

Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd mengajak masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang ingin menggunakan jasa hukum JPN secara online melalui https://halojpn.id/ "Bagi masyarakat Desa Kukuh Kerambitan yang memiliki permasalahan di dalam lingkup hukum Perdata ataupun Tata Usaha Negara seperti misalnya masalah pertanahan, perkawinan dan perceraian, hutang piutang, hukum warisan, pendirian dan pembubaran PT, silahkan memanfaatkan layanan HaloJPN. Layanan tersebut Gratis dan online".

Lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan layanan HaloJPN tersebut para warga masyarakat dapat melihat dan membaca buku panduan Layanan HaloJPN pada halaman http://e-datun.id/books/lhmk/#p=3

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 938.244.216,15 Rp 2.153.669.000,00
43.56%
Belanja
Rp 556.046.000,00 Rp 2.322.713.921,15
23.94%
Pembiayaan
Rp 169.044.921,15 Rp 169.044.921,15
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.401.687,00 Rp 7.000.000,00
91.45%
Dana Desa
Rp 614.755.800,00 Rp 1.024.593.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 269.665.000,00 Rp 647.200.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Bunga Bank
Rp 2.271.729,15 Rp 4.000.000,00
56.79%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 365.615.000,00 Rp 1.160.301.321,15
31.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 152.884.000,00 Rp 920.593.600,00
16.61%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.547.000,00 Rp 108.229.000,00
6.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 72.000.000,00
41.67%