
Berkenaan dengan persiapan masa Penerimaan Siswa Baru (TK, SD,SMP,SMA) berdasarkan pengalaman kami beberapa tahun kemarin, terdapat beberapa warga yang mendadak mengurus perubahan dokumen kependudukan akibat tidak sesuainya antara Akta Kelahiran, KK, dan Ijasah serta data Dapodik di Sekolah.
Berdasarkan pengalaman tersebut maka kami mengingatkan sejak dini kepada para Orang Tua Siswa/Warga Desa Kukuh Kerambitan, apabila ada identitas pada dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan Ijasah/Akta Kelahiran agar sedini mungkin untuk segera mengurus perbaikan dokumen kependudukan tersebut, sebab proses perubahan/perbaikan dokumen kependudukan tersebut memerlukan waktu dan proses lebih lanjut di Instansi terkait. Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data penduduk, namun Pemerintah Desa siap memfasilitasi/mengadvokasi Warga Desa sesuai dengan kewenangan untuk melakukan perbaikan/perubahan data kependudukan.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti, apabila ada hal-hal yang perlu di tanyakan dapat menghubungi No. WA : 0812-3751-9621 atau dapat langsung dating berkonsultasi ke Kantor Desa Kukuh Kerambitan setiap Jam Kerja.