You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

~ SELAMAT DATANG PADA PORTAL SISTEM INFORMASI DESA KUKUH KEC. KERAMBITAN KAB. TABANAN PROVINSI BALI ~

Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Kukuh Kerambitan Diperpanjang, Berakhir di Tahun 2027

Admin SID 02 Juli 2024 Dibaca 89 Kali
Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Kukuh Kerambitan Diperpanjang, Berakhir di Tahun 2027

Pada Selasa, 7 Juli 2024 Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,MM resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel Desa Kukuh Kerambitan dan badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukuh Kerambitan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana diamanatkan bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun. Dengan demikian, masa jabatan sebelumnya yaitu periode 2019-2025 kini telah diperpanjang menjadi Periode 2019-2027.

Kegiatan Pengukuhan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dengan 132 Perbekel dan Ketua BPD se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Maria. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 938.244.216,15 Rp 2.153.669.000,00
43.56%
Belanja
Rp 556.046.000,00 Rp 2.322.713.921,15
23.94%
Pembiayaan
Rp 169.044.921,15 Rp 169.044.921,15
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.401.687,00 Rp 7.000.000,00
91.45%
Dana Desa
Rp 614.755.800,00 Rp 1.024.593.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 269.665.000,00 Rp 647.200.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Bunga Bank
Rp 2.271.729,15 Rp 4.000.000,00
56.79%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 365.615.000,00 Rp 1.160.301.321,15
31.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 152.884.000,00 Rp 920.593.600,00
16.61%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.547.000,00 Rp 108.229.000,00
6.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 72.000.000,00
41.67%