Sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan berkomitmen memberikan informasi dan data terbaru melalui situs web ini.
Namun demikian, jika ada informasi dan data lain yang membutuhkan format tertentu, Anda dapat mengajukan permohonan informasi
- Langsung di Kantor Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan
- Melalui surat elektronik : info@kukuh.desa.id atau
- Melalui formulir yang dapat diunduh DISINI Setelah formulir diisi, dapat dikirimkan melalui e-mail : info@kukuh.desa.id