
KUKUH, KERAMBITAN - Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan telah siap melayani masyarakat Desa Kukuh Kerambitan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.
Perbekel Desa Kukuh Kerambitan I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom.,M.Pd didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kukuh Kerambitan saat menerima Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tabanan pada Rabu (21/2/2022) menyatakan kesiapan Pemerintah Desa Kukuh Kerambitan sebagai salah satu Desa yang ditunjuk oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Tabanan untuk Uji Coba pelayanan Aktivasi IKD berbasis Desa. "Mulai 1 Maret 2023 nanti, Pemerintah Desa Kukuh Kerambitan siap melayani warga masyarakat Desa Kukuh Kerambitan untuk mengaktivkan Identitas Kependudukan Digitalnya. Warga cukup datang ke Kantor Desa membawa Smartphone Android dengan minimal versi Androidnya adalah Versi 8 dan memiliki email aktif maka IKD sudah bisa diaktifkan" ucap Perbekel Widhi Adnyana.
Identitas Kependudukan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah tersedia di Playstore. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun alur aktivasi IKD yaitu:
- Masyarakat datang langsung ke kantor Desa Kukuh Kerambitan dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
- Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
- Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
- Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
- Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
- Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
- Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.