You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kukuh
Kukuh

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

~ SELAMAT DATANG PADA PORTAL SISTEM INFORMASI DESA KUKUH KEC. KERAMBITAN KAB. TABANAN PROVINSI BALI ~

Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik

Admin SID 01 Maret 2024 Dibaca 11 Kali

Alur Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan :

Pemohon mengajukan keberatan informasi secara langsung (offline) maupun tidak langsung (online)

  • Syarat pengajuan keberatan informasi secara langsung (offline) :
    • Datang langsung ke Kantor Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan menuju Ruang Pelayanan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.
    • Mengisi Formulir Keberatan Atas Informasi
    • Melampirkan Salinan identitas (KTP atau dokumen kependudukan lainnya) atas nama perorangan, melampirkan akta pengesahan pendirian atau SK terdaftar yang sah untuk pemohon informs atas nama organisasi/kelompok/lembaga.
    • Waktu layanan informasi :
      • Senin – Kamis :  08.00 – 15.00 Wita
      • Istirahat            : 12.00 – 13.00 Wita
      • Jumat               :  08.00 – 13.00 Wita
  • Syarat pengejauan keberatan informasi tidak langsung (online) :
    • Dengan mendownload formulir keberatan atas informasi publik melalui kanal informasi desa yakni website Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan atau KLIK DISINI.
    • Berkas yang sudah dinyatakan lengkap agar dikirimkan ke nomor whatsapp atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan 082340370958 dengan bentuk dokumen pdf.
  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
    • Informasi berkala tidak disediakan
    • Permohonan informasi tidak ditanggapi
    • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    • Permohonan informasi tidak dipenuhi
    • Biaya yang dikenakan tidak wajar
    • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan akan memperoses keberatan informasi public atas permohonan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja jika permohonan informasi sesuai dengan daftar informasi publik. Atasan PPID akan menolak jika keberatan atas permohonan informasi yang dikecualiakan. Keberatan atas informasi public dinyatakan dapat diselesaiakan maka keberatan atas informasi public dinyatakan tuntas/selesai.

Jika atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan tidak merespon/menanggapi/ tidak memberi jawaban sesuai mekanisme, maka pemohon dapat mengajukan keberatan/penyelesaian sengketa informasin public ke Komisi Informasi Provinsi Bali beralamat di Jalan Menuh No.6 Denpasar Utara, Bali

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 938.244.216,15 Rp 2.153.669.000,00
43.56%
Belanja
Rp 556.046.000,00 Rp 2.322.713.921,15
23.94%
Pembiayaan
Rp 169.044.921,15 Rp 169.044.921,15
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.401.687,00 Rp 7.000.000,00
91.45%
Dana Desa
Rp 614.755.800,00 Rp 1.024.593.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 247.076.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 269.665.000,00 Rp 647.200.000,00
41.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Bunga Bank
Rp 2.271.729,15 Rp 4.000.000,00
56.79%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 365.615.000,00 Rp 1.160.301.321,15
31.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 152.884.000,00 Rp 920.593.600,00
16.61%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.547.000,00 Rp 108.229.000,00
6.97%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.590.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 72.000.000,00
41.67%