Alur Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan :
Pemohon mengajukan keberatan informasi secara langsung (offline) maupun tidak langsung (online)
- Syarat pengajuan keberatan informasi secara langsung (offline) :
- Datang langsung ke Kantor Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan menuju Ruang Pelayanan Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.
- Mengisi Formulir Keberatan Atas Informasi
- Melampirkan Salinan identitas (KTP atau dokumen kependudukan lainnya) atas nama perorangan, melampirkan akta pengesahan pendirian atau SK terdaftar yang sah untuk pemohon informs atas nama organisasi/kelompok/lembaga.
- Waktu layanan informasi :
- Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 Wita
- Istirahat : 12.00 – 13.00 Wita
- Jumat : 08.00 – 13.00 Wita
- Syarat pengejauan keberatan informasi tidak langsung (online) :
- Dengan mendownload formulir keberatan atas informasi publik melalui kanal informasi desa yakni website Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan atau KLIK DISINI.
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap agar dikirimkan ke nomor whatsapp atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan 082340370958 dengan bentuk dokumen pdf.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permohonan informasi tidak ditanggapi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permohonan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan akan memperoses keberatan informasi public atas permohonan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja jika permohonan informasi sesuai dengan daftar informasi publik. Atasan PPID akan menolak jika keberatan atas permohonan informasi yang dikecualiakan. Keberatan atas informasi public dinyatakan dapat diselesaiakan maka keberatan atas informasi public dinyatakan tuntas/selesai.
Jika atasan PPID Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan tidak merespon/menanggapi/ tidak memberi jawaban sesuai mekanisme, maka pemohon dapat mengajukan keberatan/penyelesaian sengketa informasin public ke Komisi Informasi Provinsi Bali beralamat di Jalan Menuh No.6 Denpasar Utara, Bali